3 Cara Menjadi Agen Travel Umroh & Haji, Bisnis Evergreen Sepanjang Masa

Peluang bisnis umroh di Indonesia sangat menjanjikan karena jumlah jamaah umroh yang berasal dari Indonesia sangat tinggi. Hal ini semakin membuat pengusaha berlomba-lomba untuk mencari tahu cara menjadi agen travel umroh dan haji, dengan harapan bisa merasakan gurihnya cuan dari industri umroh di Indonesia yang sangat besar ini.

Menurut data dari Saudi gazzete, jumlah jamaah umroh dari Indonesia pada musim tahun 1444 H / 2022 mencapai 317.200 jamaah dari total 1.267.490 jamaah. Angka ini membuat Indonesia menjadi negara pertama yang paling banyak memberangkatkan jamaah umroh untuk musim tahun ini.

Faktor lain yang menunjang peluang bisnis umroh di Indonesia adalah adanya program pemerintah yang mendukung peningkatan jumlah jamaah umroh. Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah jamaah umroh dari Indonesia.

Hal ini tentunya akan meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan ibadah umroh, sehingga membuka peluang bisnis yang lebih besar bagi para pelaku bisnis yang bergerak di bidang umroh.

Cara Menjadi Agen Travel Umroh

cara menjadi agen travel umroh dan haji - jamaah umroh

Untuk merasakan gurihnya berbisnis umroh dan haji, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Cara tersebut mempunyai tingkat kesulitan serta untung dan ruginya masing-masing. Berikut kami ulas masing-masing caranya.

1. Mendirikan Biro Perjalanan Umroh dan Haji sendiri

Cara ini termasuk merupakan cara menjadi agen travel umroh dan haji yang paling sulit. Karena ibaratnya kita harus membabat hutan terlebih dahulu. Semua persyaratan dan keperluan harus kita siapkan sendiri. Mulai dari perijinan, hubungan dengan provider visa, land arrangement, tiket, hingga tempat usaha dan promosinya.

Adapun perijinan untuk ibadah umroh dan haji di Indonesia terdiri dari 2 yaitu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umorh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Syarat Memperoleh Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)

  • Pemilik adalah WNI dan beragama Islam serta tidak sebagai pemilik PPIU lain;
  • Surat Permohonan Perusahaan ditandatangani Direktur Utama diajukan kepada Menteri Agama
  • Memiliki susunan kepengurusan perusahaan; memiliki izin usaha Biro Perjalanan Wisata (BPW) dari Pemerintah Daerah setempat yang sudah beroperasional paling singkat 2 (dua) tahun yang masih berlaku
  • Memiliki Akta Notaris Pendirian PT dan / atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata (BPW) yang memiliki bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) perusahaan yang masih berlaku dari pemerintah desa/kelurahan setempat
  • Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak perusahaan dari kantor Direktorat Jenderal Pajak
  • Memiliki NPWP perusahaan dan pimpinan perusahaan
  • Surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah provinsi dan /atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
  • Surat Rekomendasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi setempat yang masih berlaku dilampirkan Berita Acara peninjauan lapangan
  • Surat Rekomendasi dari Instansi Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau kabupaten setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
  • Surat Keterangan / Pengantar Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab / Kota yang disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
  • Susunan dan Struktur Pengurus Perusahaan (ditandatangani oleh Direktur Utama dan stempel perusahaan
  • Memiliki laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
  • Memiliki KTP dengan status agama Islam dan masih berlaku
  • Memiliki sumber daya manusia di bidang ticketing, keuangan, akuntasi, pemasaran, dan pembimbing ibadah
  • Memiliki kantor tetap atau sewa sesuai domisili dengan luas minimal 60 M2 dan sarana prasarana yang memadai
  • Memiliki mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di Arab Saudi yang mempunyai izin resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
  • Jaminan dalam bentuk Bank Garansi sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari Bank Syariah dan/atau Bank Umum Nasional yang masa berlakunya 4 (empat) tahun

Dokumen tambahan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan administrasi pengajuan PPIU adalah :

  • Fotokopi akte notaris pendirian PT dan/atau perubahannya sebagai BPW
  • Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi. Semuanya harus WNI dan beragama Islam
  • Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus
  • Surat pernyataan bermaterai tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus
  • Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris
  • Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah Daerah
  • Fotokopi pengesahan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDP)
  • Laporan kegiatan usaha paling singkat dua tahun sebagai BPW
  • Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku
  • Struktur Organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan
  • Fotokopi Surat kontrak kerja karyawan BPW
  • Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  • Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.

Sumber : Himpuh

Tips :

Sebelum mendirikan Biro haji khusus (PIHK), ada baiknya jika mendirikan dulu Biro perjalanan umroh resmi (PPIU). Izin PPIU berlaku selama 5 tahun semenjak tanggal terbit. Selama 5 tahun tersebut anda bisa belajar banyak tentang dunia travel umroh dan haji.

Setelah mempunyai bekal dan pengalaman yang cukup, jika dirasa perlu, bisa mengajukan permohonan ijin PIHK.

Adapun untuk memperoleh ijin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), syarat dan ketentuannya kurang lebih seperti pengajuan ijin PPIU.

Syarat Memperoleh Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK)

  • Dimiliki dan dikelola oleh WNI beragama Islam
  • Terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi
  • Memiliki kemampuan teknis, kompetensi personalia, serta mampu secara finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank
  • Memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Adapun dokumen pelengkap yang harus disiapkan adalah :

  1. Surat Permohonan Ditandatangani Direktur Utama + dicap dan ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia c.q Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
  2. Surat Keputusan (SK) Izin PPIU yang masih berlaku, dan sudah menyelenggarakan PPIU selama 3 (tiga) tahun.
  3. TDUP Masih berlaku.
  4. NPWP Perusahaan dan Direktur Utama dan/atau Direktur.
  5. Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan/atau Perubahannya.
  6. Fotokopi Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  7. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemerintah Daerah setempat yang masih berlaku
  8. Surat Rekomendasi asli dari Instansi Pemerintah Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata Masih berlaku .
  9. Susunan dan Struktur Pengurus Perusahaan Ditandatangani oleh Direktur Utama + dicap
  10. Laporan Keuangan 1 tahun terakhir serta telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar dengan nilai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  11. Laporan keuangan dengan tahun sebelumnya untuk bahan perbandingan
  12. Bukti telah menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah
    • Paling singkat selama 3 (tiga) tahun
    • Jumlah jemaah umrah paling sedikit 300 (tiga ratus) orang
  13. Surat Keterangan / Rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat yang menyatakan bahwa selama 3 (tiga) tahun terakhir tidak pernah melakukan pelanggaran dalam PPIU
  14. Hasil Akreditasi PPIU dalam tiga tahun terakhir minimal terakreditasi dengan nilai (B)
  15. Bank Garansi dengan masa berlaku 4 tahun diterbitkan oleh bank BPS BPIH atas nama biro perjalanan wisata sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  16. Surat Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban sebagai PIHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Sumber : Himpuh

Masa Berlaku Izin Penyelenggara Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)

Setelah terdaftar dan memperoleh ijin resmi sebagai PPIU dan PIHK, anda akan memperoleh surat tanda terdaftar sebagai PPIU atau PIHK. Anda juga akan memperoleh nomor ijin PPIU dan PIHK.

Masa berlaku ijin PPIU dan PIHK adalah selama 5 tahun semenjak tanggal diterbitkannya surat keputusan (SK).

Simak juga :

5 Cara Menjadi Agen Travel Lion Air Terbaru 2023
Ibadah Umroh Berapa Hari? Ini Jawabannya
5 Cara Mendapatkan Uang Dari Internet Yang Terbukti Menghasilkan

Tips Umroh 9 Hari dan 12 Hari – Panduan Lengkap Agar Ibadah Lancar
Mau Umroh VVIP di 2023 ? Ini Biaya Yang Harus Anda Siapkan

2. Membeli Perusahaan PPIU atau PIHK

Jika anda mempunyai uang dan modal yang berlebihan, cara ini bisa anda lakukan. Cara ini bukanlah membeli ijin PPIU atau PIHK dari kemenag, akan tetapi membeli perusahaan penyelenggara ibadah umroh atau haji khusus.

Biaya yang harus anda rogoh bergantung dari jenis ijin, lama masa berlakunya, serta status perusahaan travel tersebut, apakah sudah IATA atau belum.

Harga rata-rata untuk travel PPIU adalah sebesar Rp. 300.000.000 s/d 500.000.000,-. Sedangkan untuk travel PIHK adalah sebesar Rp. 800.000.000,- s/d 1.500.000.000,-

3. Daftar Jadi Agen Travel Umroh Resmi

Cara ini merupakan cara menjadi agen travel umroh dan haji yang paling hemat biaya serta paling praktis. Namun, tentu saja ada trade off / kekurangan yang harus anda bayar. Beberapa kekurangan dari cara ini adalah :

  • Tidak bisa mengatur margin sendiri
  • Tidak bisa membuat paket umroh dan haji sendiri
  • Resiko yang besar jika biro travel induk tidak amanah
  • Tidak bisa menggunakan brand travel sendiri

Selain kekurangan diatas, cara ini juga mempunyai kelebihan-kelebihan yang menjadi daya tarik bagi sebagian besar orang yang baru terjun di industri travel umroh dan haji. Kelebihan-kelebihannya yaitu :

  • Biaya awal yang murah
  • Praktis karena tidak perlu mengurus semua perijinan
  • Biasanya terdapat bonus dari travel induk jika bisa mencapai target tertentu
  • Beberapa travel umroh dan haji mengadakan pelatihan-pelatihan tour leader umroh bagi para agennya
  • Praktis tinggal promosi dan bahan promosi biasanya sudah disediakan oleh travel induk

Sudah banyak yang berhasil dengan menggunakan cara ini. Para agen yang berhasil tersebut tentu memiliki cerita suka dan dukanya sendiri sebelum mereka sukses menjalankan bisnis travel umroh dan haji.

Tips Menjadi Agen Travel Umroh & Haji Biro Travel Lain

Sebelum anda memutuskan cara menjadi agen travel umroh dan haji yang ke-3 ini, pelajari terlebih dahulu tips-tips agar meminimalisir kerugian yang mungkin terjadi. Tips dan kiatnya yaitu :

  • Sebelum bergabung dengan biro travel lain, pastikan untuk memeriksa kredibilitas dan rekam jejak dari travel yang bersangkutan
  • Periksa ijin resmi dari kemenag. Untuk ijin PPIU bisa anda cek disini, sedangkan untuk ijin PIHK bisa anda cek disini
  • Periksa daftar paket perjalanan umroh dan haji dari travel, apakah harganya masuk akal atau tidak. Harga yang tidak masuk akal atau terlalu murah dan kurang dari harga yang direkomendasikan oleh kemenag bisa berpotensi pada penipuan
  • Telusuri profil pemilik travel. Pemilik usaha travel yang serius tidak akan berfoya-foya dan menghamburkan uang
  • Hindari jika travel menawarkan paket umroh atau haji dengan sistem bayar full didepan kemudian berangkat belakangan dengan alasan apapun. Cara dan pola seperti ini sudah banyak memakan korban, contoh First travel, Abu Tour, ATM, SBL dll
  • Hindari jika travel induk menerapkan sistem MLM. Hukum sistem MLM sendiri menjadi bahan perdebatan, sehingga hukumnya menjadi syubhat dan sebaiknya ditinggalkan

Tips Sukses Menjadi Agen Travel Umroh & Haji

Setelah mantap memutuskan untuk menjadi agen travel umroh dan haji, saatnya anda fokus untuk mengembangkan bisnis yang sedang anda rintis ini. Cara agar sukses menjadi agen travel umroh dan haji :

  • Perbaiki niat
    Niatkan untuk beribadah karena Allah subhana wata’ala. Bisnis umroh dan haji memang sangat menggiurkan, namun jika tidak diawali dengan niat yang tulus seringkali akan ‘terpeleset’ di tengah jalan.
  • Personal branding
    Tidak dapat dipungkiri bahwa bisnis umroh dan haji merupakan bisnis yang sarat dengan nilai-nilai keagamaan. Oleh karena itu, bentuk karakter diri anda sebagai seseorang yang agamis dan paham nilai-nilai agama, terutama yang berhubungan dengan umroh dan haji .
  • Promosi
    Semua bisnis akan mati jika tidak diimbangi dengan promosi. Termasuk juga bisnis umroh dan haji. Anda bisa melakukan promosi secara online melalui media sosial, maupun secara offline melalui komunitas-komunitas keagamaan.
  • Persiapan finansial
    Sisihkan setiap komisi atau bonus yang diperoleh sebagai dana cadangan. Dana cadangan ini berguna jika suatu hari terjadi kejadian tidak terduga seperti travel menjadi tidak amanah. Walaupun secara hukum yang bersalah adalah travel induk, anda sebagai seorang agen tetap mempunyai kewajiban moral kepada jamaah.
  • Terus belajar dan membangun relasi
    Industri umroh dan haji terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Cara promosi yang berhasil ditahun 2022 mungkin saja tidak memberikan hasil seperti yang diharapkan di tahun 2023.
    Sebagai contoh, jika dulu manasik cukup dilakukan di tempat-tempat yang bisa menampung orang banyak seperti aula, saat ini trendnya sudah mulai berubah. Manasik umroh dan haji saat ini banyak dilakukan di meeting room hotel berbintang.

Demikianlah cara menjadi agen travel umroh dan haji yang bisa anda lakukan. Bagaimana? apakah sudah siap untuk menjadi pengusaha travel umroh dan haji?